Perusahaan adalah tempat terjadinya kegiatan produksi dan berkumpulnya semua faktor produksi. Sebuah perusahaan memiliki tugas utama yaitu memonitoring, menganalisis dan menyelidiki terkait perekonomian perusahaan itu sendiri. Berikut kami akan membahas beberapa jenis perusahaan yang ada di Indonesia.
1. Perusahaan perseorangan
Perusahaan perseorangan adalah suatu jenis badan usaha yang dimiliki oleh seorang pengusaha. Hal ini menyebabkan pemilik perusahaan tersebut harus mengurus segala hal seperti, produksi, pemasaran, masalah keuangan dan lain-lain. Selain itu, si pemilik juga memiliki tanggung jawab secara penuh karena dia lah yang memiliki semua modal dan dia juga lah yang akan mengambil keputusan.
2. Perseroan Terbatas(PT)
Perseroan Terbatas merupakan badan usaha yang termasuk dalam badan hukum. PT memiliki modal yang terdiri dari saham-saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham tersebut. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan bisa dilakukan tanpa membubarkan perusahaan terlebih dahulu.
3. Persekutuan Komanditer(CV)
Perusahaan Komanditer adalah perusahaan yang terdiri dari 2 orang atau lebih dimana sebagian para anggotanya memiliki tanggung jawab yang tak terbatas dan sebagian anggota lainnya memiliki tanggung jawab yang terbatas. CV biasanya didirikan dengan akta dan harus didaftarkan. Namun persekutuan ini tidak termasuk dalam badan hukum, sehingga tidak memiliki kekayaan sendiri.
4. Persekutuan Firma
Persekutuan Firma adalah jenis perusahaan yang didirikan oleh 2 orang atau lebih dengan menggunakan 1 nama dimana masing masing anggota memiliki tanggung jawab yang sama sehingga keuntungan dan kerugiannya juga akan ditanggung bersama.
5. Koperasi
Koperasi adalah sebuah organisasi ekonomi yang dimiliki dan dioperasikan oleh orang-orang yang memiliki kepentingan bersama. Koperasi melandaskan kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan.
6. Perusahaan Negara
Badan Usaha Milik Negara atau perusahaan negara merupakan perusahaan yang dimiliki baik sepenuhnya, sebagian besar, maupun sebagian kecil oleh pemerintah dan pemerintah memberi kontrol terhadapnya.
Itu lah beberapa jenis perusahaan yang terdapat di Indonesia. Semoga informasi yang kami berikan dapat berguna bagi Anda. Selamat bekerja!